Senin, 06 April 2015

Juknis Tunjangan Fungsional 2015

0

Juknis Tunjangan Fungsional RA/Madrasah Tahun 2015


Dirjen Pendis dengan resmi sudah mengeluarkan surat Keputusan No 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015. Didalamnya disebutkan beberapa persyaratan antara lain :


  1. Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau Instansi yang lain
  3. Aktif Mengajar di RA/Madrasah
  4. Memiliki NUPTK
  5. Berstatus Guru Tetap
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran DIPA Kemenag. 
  7. Melampirkan dokumen pendukung antara lain :
  8. Print Out NUPTK (format S-08) 
  9. SK Sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan
  10. Surat Keterangan Mengajar dilampiri dengan jadwal mengajar
  11. Foto Copy ijazah S-1/D IV bagi yang memiliki
  12. Surat Pernyataan Kinerja


Untuk lebih jelasnya bisa Download Juknis Tunjangan Fungsional secara lengkap DI SINI.

Read more

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting