Dirjen Pendis dengan resmi sudah mengeluarkan surat Keputusan No 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015. Didalamnya disebutkan beberapa persyaratan antara lain :
- Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau Instansi yang lain
- Aktif Mengajar di RA/Madrasah
- Memiliki NUPTK
- Berstatus Guru Tetap
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran DIPA Kemenag.
- Melampirkan dokumen pendukung antara lain :
- Print Out NUPTK (format S-08)
- SK Sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan
- Surat Keterangan Mengajar dilampiri dengan jadwal mengajar
- Foto Copy ijazah S-1/D IV bagi yang memiliki
- Surat Pernyataan Kinerja
Untuk lebih jelasnya bisa Download Juknis Tunjangan Fungsional secara lengkap DI SINI.