Senin, 06 April 2015

Juknis Tunjangan Fungsional 2015

0

Juknis Tunjangan Fungsional RA/Madrasah Tahun 2015


Dirjen Pendis dengan resmi sudah mengeluarkan surat Keputusan No 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015. Didalamnya disebutkan beberapa persyaratan antara lain :


  1. Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau Instansi yang lain
  3. Aktif Mengajar di RA/Madrasah
  4. Memiliki NUPTK
  5. Berstatus Guru Tetap
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran DIPA Kemenag. 
  7. Melampirkan dokumen pendukung antara lain :
  8. Print Out NUPTK (format S-08) 
  9. SK Sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan
  10. Surat Keterangan Mengajar dilampiri dengan jadwal mengajar
  11. Foto Copy ijazah S-1/D IV bagi yang memiliki
  12. Surat Pernyataan Kinerja


Untuk lebih jelasnya bisa Download Juknis Tunjangan Fungsional secara lengkap DI SINI.

Read more

Kamis, 05 Februari 2015

Regulasi Pendirian RA/Madrasah Tahun 2015

0


Repost From : http://www.pendisntt.com/berita-149-regulasi-pendirian-ramadrasah-tahun-2015.html
Kategori: Informasi Penting - Dibaca: 3530 kali

Ingin mendirikan RA, MI, MTs atau MA di daerah anda ? Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali merevisi aturan terkait pendirian madrasah dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. pada tahun-tahun sebelumnya pemberian izin operasional untuk Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. pada tahun 2015 ini sudah mulai diberlakukannyaKeputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat ini.
Berikut dijelaskan poin-poin penting terkait prosedur pendirian madrasah :
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
  1. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum
  2. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus
  3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama ;
  4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

PERSYARATAN TEKNIS
  1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
  2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah
  3. Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, (Rinciannya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 yang dapat didownload pada link dibawah, pada hal.10)
  4. Sarana Prasarana, (Rinciannya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 yang dapat didownload pada link dibawah, pada hal.11)

PERSYARATAN KELAYAKAN
  1. Tata Ruang, lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar : keamanan, kebersihan, kesehatan dan keindahan, Kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan
  2. Geografis, lokasi pendirian madrasah harus : aman bencana (banjir, longsor dan bencana lainnya), serta ramah lingkungan
  3. Ekologis, lokasi pendirian madrasah tidak boleh berada : di daerah resapan air, di hutan lindung, serta lokasi yang menggangu ekologi lingkungan lainnya
  4. Prospek Pendaftar : Untuk RA minimal ≥ 15 siswa, Untuk MI minimal ≥ 28 siswa, Untuk MTs minimal ≥ 32 siswa, Untuk MA minimal ≥ 32 siswa, Untuk MAK minimal ≥ 32 siswa
  5. Sosial dan Budaya : keberadaan madrasah yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitarnya.
  6. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian madrasah dalam radius 6 km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan.


PROSEDUR PENDIRIAN MADRASAH

1.  Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah (Waktu penyampaian proposal adalah bulan Januari - April pada tahun berjalan) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Administratif, berupa :
  1. Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing
  3. Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara
  4. Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000)

Persyaratan Teknis, berupa :
  1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Dokumen rencana induk pengembangan madrasah
  3. Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru
  4. Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah
  5. Daftar calon tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah
  6. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki.
  7. Gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki
  8. Fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum

Persyaratan Kelayakan, berupa :
  1. Dokumen studi kelayakan yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.

Catatan : Format Surat Pengantar Proposal Pendirian Madrasah, Form pelengkap lainnya dapat dilihat contohnya di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat

2.  Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

3.  Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan kepala seksi Pendidikan Islam / Pendidikan dan Bimas Islam untuk membentuk tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan dari unsur seksi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah.

4.  Tim verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

5.  Apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka tim verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Namun, apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

6.  Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun, apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

7. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Islam untuk mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

8.  Kepala Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah, apabila diperlukan

9.  Kepala Bidang Pendidikan Islam melaporkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

10.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah.

11.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah belum terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Islam memberitahukan hasilnya kepada organisasi penyelenggara

12.  Kepala Bidang Pendidikan Islam menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan fotokopi salinan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Read more

INPUT RIWAYAT MENGAJAR SMESTER 2 UNTUK RA

0


Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.


Tutorial Cara Entri Jadwal Mapel RA-TK di Padamu NUPTK
bisa di cek pada Video Berikut :

Read more

Rabu, 12 Desember 2012

Logo LPI

0


Read more

Jumat, 29 April 2011

SEKILAS TENTANG PENDIDIKAN PAUD DAN RA

0


Pendidikan merupakan sarana membentuk perkembangan anak, sehingga menjadi putera-puteri bangsa yang berilmu, berakhlaq, dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa Khususnya Agama. 
LPI - AR-RO'UF Merupakan Lembaga Pendidikan Islam Yang bernaung di bawah Depag dan Diknas yang  Mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TUNAS BANGSA dan Roudlotul Athfal (RA) SUBBANUL WATHON. dan beralamat di : Dusun Kalanganyar, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben - Jombang.

1. PAUD (TUNAS BANGSA)
Jika berbicara tentang pendidikan, tentu saja kita tidak bisa melupakan pendidikan dini. Bagi para orang tua, memberikan pendidikan awal bagi sang anak merupakan proses perkembangan sikap dan perilaku anak. Dengan cara ini orang tua berharap kemampuan otak anak akan berkembang seiring dengan usia anak yang masih sangat baik untuk proses penyerapan pelajaran. Tapi tidak semua orang tua bisa memberikan pendidikan yang layak bagi sang anak terutama di usia dini, 0-6 tahun.
Di Indonesia, tidak semua anak bisa menikmati pendidikan karena berbagai kendala. Mulai dari adanya biaya dan juga kemampuan untuk mengakses lokasi. Padahal yang perlu diketahui, pendidikan di usia dini sangat penting bagi anak. Tercatat 5 dari 10 anak Indonesia yang dapat menikmati pendidikan awal. Usia antara 0-6 tahun merupakan saat yang tepat untuk pengembangan otak anak karena merupakan masa tumbuh kembang. Oleh karena itu, saat ini dikembangkan PAUD.
PAUD adalah Pendidikan Anak Usia Dini, merupakan proses pendidikan bagi anak yang diselenggarakan oleh pemerintah bekerjasama dengan UNICEF. Kurikulum PAUD disusun sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak. Manfaat PAUD sangat luar biasa terutama sebagai Pendidikan Usia Dini Bagi Anak, PAUD diintegrasikan bersama dengan Taman Posyandu sehingga dianggap sebagai Posyandu Plus, dapat berupa tempat belajar dan bermain bagi anak balita serta mendapatkan berbagai layanan kesehatan, seperti pemberian imunisasi, makanan tambahan dan vitamin A, penimbangan berat dan pengukuran tinggi badan. Selain itu juga, pemberian layanan kesehatan untuk ibu hamil serta pendidikan bagi para orang tua mengenai pengasuhan untuk meningkatkan perkembangan otak anak agar konsisten antara pengasuhan di rumah dan di lembaga PAUD.
Selain itu, manfaat PAUD sangat besar dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada pada lokasi pedesaan dan juga untuk masyarakat yang mengalami kendala dalam pemberian pendidikan usia dini bagi anak. Agar program ini dapat berkembang pesat, diharapkan setiap pihak membantu perkembangan kurikulum PAUD. (Sumber)
PADU TUNAS BANGSA merupakan lembaga penddikan yang ada di yayasan LPI AR-RO'UF, mendidik anak-anak usia dini (pra TK/RA). dengan menggabungkan proses belajar dan bermain. sehingga diharapkan anak didik mampu menjadi generasi yang siap untuk terus menimba ilmu tanpa mengesampingkan waktu bermain.

2. RA. SUBBANUL WATHON
Anak usia 4-6 tahun merupakan bagian dari anak usia dini yang berada pada rentangan usia lahir sampai 6 tahun. Pada usia ini secara terminologi disebut sebagai anak usia prasekolah. Perkembangan kecerdasan pada masa ini mengalami peningkatan dari 50% menjadi 80%. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian/kajian yang dilakukan oleh Pusat Kurikulum, Balitbang Diknas tahun 1999 menunjukkan bahwa hampir pada seluruh aspek perkembangan anak yang masuk TK mempunyai kemampuan lebih tinggi daripada anak yang tidak masuk TK di kelas I SD Data angka mengulang kelas tahun 2001/2002 untuk kelas I sebesar 10,85%, kelas II sebesar 6,68%, kelas III sebesar 5,48%, kelas IV sebesar 4,28, kelas V sebesar 2,92%, dan kelas IV sebesar 0,42%. Data tersebut menggambarkan bahwa angka mengulang kelas pada kelas I dan II lebih tinggi dari kelas lain.
Diperkirakan bahwa anak-anak yang mengulang kelas adalah anak-anak yang tidak masuk pendidikan prasekolah sebelum masuk SD. Mereka adalah anak yang belum siap dan tidak dipersiapkan oleh orangtuanya memasuki SD. Adanya perbedaan yang besar antara pola pendidikan disekolah dan di rumah menyebabkan anak yang tidak masuk pendidikan taman kanak-kanak (prasekolah) mengalami kejutan sekolah dan mereka mogok sekolah atau tidak mampu menyesuaikan diri sehingga tidak dapat berkembang secara optimal. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pengembangan seluruh potensi anak usia prasekolah.
Raudhatul Athfal adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan umum dan pendidikan keagamaan Islam bagi anak berusia empat tahun sampai enam tahun.
RA. SUBBANUL WATHON Merupakan lembaga formal setara dengan Taman Kanak-kanak (TK). berada di lingkup yayasan LPI AR-RO'UF yang Membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar. yang juga . Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak,  Mengenalkan anak dengan dunia sekitar,  Menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik, Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi, Mengembangkan keterampilan, mengenalkan bagaimana mulai berinteraksi dengan orang lain, dan secara alami mereka akan menyadari keberadaan dirinya dan orang lain. Dunia anak-anak memang identik dengan bermain, bercerita dan bernyanyi (BCM). Demikian pula kegiatan yang berlangsung di Raudhatul Athfal (RA) Subbanul Wathon, di samping menggunakan metode BCM, para anak didik juga sudah mulai diajari –sesuai kemampuan mereka- untuk menjadi muslim sejati seperti berdo’a sebelum masuk kelas, hafalan do’a harian, hafalan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mengenal angka, mengenal huruf, mengambar dan beberapa keterampilan dasar. Dan pada semester genap anak didik sudah mulai diajar membaca sebagai materi tambahan/tunjangan untuk persiapan masuk ke SD/MI.

Read more

Gallery 1

0

Gallery 01


Gallery 02


Gallery 03


Gallery 04


Gallery 05

Read more

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting